Para calon peserta didik SMPN 3 Kaloran dapat mengaksesnya di web https://ppdb.temanggungkab.go.id/.
Menurut Sekretaris Dindikpora Kabupaten Temanggung M. Fahmi Hidayat, PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini terdapat perubahan sistem, yang semula dimulai dari jalur prestasi, pada tahun ini dimulai dari jalur afirmasi.
“Berubahnya daripada sistem ya, sistemnya ada perubahan dalam artian urutan pelaksanaan PPDB yang dulu itu dimulai dari prestasi, kemudian diakhiri dengan zonasi. Sekarang dibalik, jadi dimulai dari afirmasi, perpindahan orangtua, zonasi, kemudian yang terakhir pada prestasi,” terangnya.
Kuota jalur afirmasi termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus untuk setiap Rombongan Belajar.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zona. Jalur zonasi
meliputi:
zona radius;
zona 1 (satu) satuan pendidikan;
zona 2 (dua) kabupaten; dan
zona 3 (tiga) luar kabupaten.
Zonasi penentuan titik lokasi sekolah Zonasi mendasar pertemuan titik koordinat garis lintang dan garis bujur pada pintu gerbang utama sekolah.
Zona 1 sekolah merupakan wilayah pedukuhan sebagai tempat domisili calon peserta didik dengan jarak paling dekat dengan satuan pendidikan. Zona 2 kabupaten merupakan wilayah
kabupaten di luar zona sekolah. Zona 3 luar kabupaten merupakan wilayah di luar zona kabupaten.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas. Perpindahan tugas orang tua/wali berlaku untuk perpindahan tugas dari luar Daerah ke dalam Daerah.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik dengan menunjukkan bukti berupa sertifikat lomba atau piagam penghargaan.
Nah, selengkapnya dapat dilihat di poster yang sudah kami share di web ini.